Home / Random / LANJUTAN GUGATAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP REKLAMASI MANADO UTARA, KUASA HUKUM WARGA SERAHKAN 54 ALAT BUKTI

LANJUTAN GUGATAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP REKLAMASI MANADO UTARA, KUASA HUKUM WARGA SERAHKAN 54 ALAT BUKTI

BeritaWoi.com – 28/08/2025 Gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Surat Keputusan Kelayakan lingkungan hidup dalam proses pembangunan kawasan bisnis di wilayah Manado Utara terus bergulir.

Majelis hakim menerima lima puluh empat alat bukti yang diserahkan kuasa hukum warga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi, pada Rabu, (27/8/2025).

Bertempat di ruang sidang Prof. Paulus Lotulong, kegiatan dimulai sekira pukul sebelas. Antusias warga dalam mengawal jalannya proses persidangan terus nampak, tak kala dengan teliti mereka menyimak proses pemeriksaan alat bukti ini.

David Wungkana, salah satu kuasa hukum menuturkan, lima puluh empat alat bukti warga ini menjelaskan soal ketidak cermatan PT MUP serta tidak adanya partisipasi bermakna dan harus dibatalkan.

“Koalisi peduli lingkungan hidup mengikuti agenda sidang gugatan ijin lingkungan hidup. Hari ini kita mengikuti agenda alat bukti surat dari pihak penggugat. Kami mengajukan lima puluh empat alat bukti yang semuanya membuktikan bahwa ijin lingkungan hidup PT MUP di Tuminting tidak progresif, tidak cerpat bahkan tidak partisipatif dan harus dibatalkan,” tutur Wungkana.

Dia kemudian menambahkan bahwa, bentuk solidaritas dari masyarakat penting untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan serta sama-sama menyelamatkan lingkungan pun ruang hidup yang dirampas oleh kekuasaan. Sidang selanjutnya akan mengagendakan bukti surat dari tergugat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *