
KORANAMANADO.CO.ID- Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan 8 anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sulut yang melakukan penjagaan tambang emas di wilayah Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memiliki Surat Perintah Tugas (Sprint).
“Mereka (anggota Brimob) memiliki sprint ditandatangani Dan Yon Brimob. Jadi anggota kita ke situ memiliki surat perintah tugas,” ucapnya saat konfrensi pers, Selasa 11 Maret 2025 di Mapolda Sulut.
Terkait penjagaan satuan Brimob di tambang tersebut, Brijen Pol Bahagia mengatakan, sebelum kejadian pihaknya tidak mengetahui apakah tambang tersebut memiliki ijin atau tidak.
Belakangan diketahui, tambang yang jadi lokasi penembakan adalah milik Sie You Ho Warga Negara (WN) China. “Kami tau itu memiliki izin. Nanti terjadi kekacauan, baru tau ternyata tambang itu ilegal. Tidak memiliki izin,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Meski begitu, Wakapolda Bahagia Dachi memastikan perintah Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam menangani kasus ini sangat tegas dan profesional yang ditangani dan berproses di bidang Propam.
“Pak Kapolda sudah perintahkan, jika ada anggota kita melakukan pelanggaran maka akan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Mohon masyarakat bersabar, biar proses berjalan agar dapat hasil maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, warga penambang mendukung proses hukum oknum Brimob yang diduga melakukan penembakan, warga juga meminta Polda Sulut menangkap dan memproses Sie You Ho.”Tangkap Ko Sie You Ho. Tambang yang dijaga oknum Brimob itu miliknya. Itu ilegal. Di dalam itu banyak alat berat, dia produksi emas banyak sekali. Kami hanya manual. Kami harap Alason tetap dibuka. Itu mata pencarian kami,” ucap warga, Rabu (12/3/2025).
Mereka juga meminta memeriksa oknum-oknum di Imigrasi yang membiarkan WNA China seperti Sie You Ho berinvestasi ilegal di Sulut. Termasuk memeriksa oknum-oknum pemerintah terkait yang ikut mendukung pekerjaan Sie You Ho di lapangan.
“Kami curiga masih banyak WNA China yang bekerja tambang pakai visa turis. Jangan sampai kami menganggap Polda Sulut berpihak kepada pengusaha ilegal, bukan rakyat kecil,” tandas mereka.
Sie You Ho ini diketahui telah lama berinvestasi di tambang emas di Ratatotok. Bahkan Sie You Ho pernah menjadi terdakwa pada medio Oktober sampai November 2023 terkait kasus dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya di Desa Ratatotok.Ia menjalani sidang beberapa kali bersama dua warga lokal inisial DP alias Pakuku dan ACK alias Kumolontang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Sayangnya, waktu itu Hakim memutus bebas Sie You Ho Cs dari segala tuntutan Jaksa.Berbeda dengan para penambang lokal, tambang milik Sie You Ho ini menggunakan sistem siram. Hasil material mengandung emas yang dikeruk pakai alat berat ekskavator dimasukkan ke dalam bak leach pad besar lalu disiram pakai air dicampur sianida.Proses penyiraman berlangsung beberapa hari, tergantung jumlah material yang ada di dalam bak. Tapi rata-rata penyiramannya sampai sepekan hingga material emas menyatu dengan karbon.(der/**)