Berita Woi – Manado – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Polda Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 5 orang tersangka
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Dari penelusuran identitas kelima tersangka yaitu :
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027
5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (pr)