beritawoi.com – Proyek reklamasi Teluk Manado telah berlangsung selama beberapa dekade dan melibatkan berbagai pihak pengembang serta pemerintah. Berikut adalah kronologi peristiwa penting terkait proyek ini, termasuk masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sempat menimbulkan perdebatan.
- Amdal Pertama (1997)
Pada tahun 1997, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Amdal yang menjadi dasar bagi kegiatan reklamasi Teluk Manado. Dokumen ini memberikan panduan lingkungan bagi pengembang yang melakukan reklamasi di kawasan tersebut, yang merupakan wilayah sensitif dengan potensi dampak lingkungan tinggi. - Perjanjian Kerja Sama Awal (2000)
Pada tahun 2000, pemerintah kota Manado melakukan amandemen perjanjian kerja sama dengan sejumlah pengembang untuk memperluas lahan reklamasi. Pengembang seperti PT Bahu Cipta Pertiwi, PT Sulenco Boulevard Indah, PT Gerbang Nusa Perkasa, PT Megasurya Nusa Lestari, PT Papetra, dan PT Multi Cipta, masing-masing diberikan izin untuk mereklamasi dengan luas area tertentu. Namun, perubahan luas area ini tidak diikuti dengan revisi atau pembaruan Amdal, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara izin lahan dan Amdal awal yang diterbitkan pada tahun 1997. - Kewajiban Pembuatan Amdal Terpadu (2006)
Seiring berjalannya waktu, kegiatan reklamasi mengalami berbagai perubahan yang tidak sesuai dengan Amdal awal. Kementerian Lingkungan Hidup kemudian mengeluarkan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 tahun 2006, yang memperbarui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa proyek reklamasi di kawasan seperti Teluk Manado memerlukan Amdal terpadu, bukan Amdal terpisah untuk masing-masing pengembang. Dengan kata lain, para pengembang diwajibkan untuk mengajukan Amdal yang mencakup keseluruhan kawasan reklamasi. - Permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (2007)
Pada tahun 2007, Kementerian Lingkungan Hidup meminta empat pengembang besar, yakni PT Papetra, PT Megasurya, dan lainnya, untuk membuat Amdal terpadu yang mencakup seluruh wilayah reklamasi di Teluk Manado. Kepala Bidang Bina Amdal Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Sulawesi Utara, Sony Runtuwene, menjelaskan bahwa Amdal terpadu ini diperlukan karena kegiatan reklamasi yang berlangsung tidak lagi sesuai dengan Amdal 1997. Kementerian juga menyebutkan bahwa jika reklamasi telah selesai, audit lingkungan dapat dilakukan. Namun, jika proyek masih berlanjut, pembuatan Amdal terpadu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. - Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Setiap pengembang diwajibkan untuk menyusun laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai dengan pedoman Kepmen Lingkungan Hidup No. 45. Pada semester pertama tahun 2007, BPLH menerima laporan RKL dan RPL dari para pengembang, yang kemudian dipelajari untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman tersebut. - Amandemen Perjanjian dengan PT Multi Cipta Perkasa Nusantara (2012)
Berdasarkan dokumen kronologi yang telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah Kota Manado mengadakan amandemen dengan PT Multi Cipta Perkasa Nusantara (MCPN) pada tahun 2012 terkait kompensasi lahan 16% dari reklamasi. MCPN menerima area pengganti seluas 60.000 m² sebagai kompensasi atas 23.100 m² yang dialihkan secara sepihak oleh pemerintah kepada PT Papetra. Namun, lahan pengganti tersebut bernilai ekonomi rendah dan sulit direklamasi, sehingga MCPN menghadapi kendala dalam penyelesaiannya. - Implikasi Terhadap Ekosistem dan Regulasi Kawasan Nasional
Mengingat Teluk Manado termasuk kawasan taman nasional, peraturan terbaru mengharuskan reklamasi dilakukan dengan pertimbangan ekosistem yang menyeluruh. Pembuatan Amdal terpadu diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang lebih luas di kawasan ini, yang berpotensi mempengaruhi habitat laut, keseimbangan ekosistem, dan keindahan alam.
Kesimpulannya adalah bahwa Proyek Reklamasi Teluk Manado mencerminkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Kewajiban pengembang untuk mematuhi peraturan Amdal yang lebih ketat menunjukkan upaya untuk memperbaiki praktik reklamasi yang tidak ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah dalam memastikan kepatuhan para pelaku reklamasi.
sumber: znnews.id