Home / Pendidikan / Universitas Prisma Manado Terbongkar ! Dosen Dipaksa Mengajar Tanpa Gaji, Kontrak Disandera, Yayasan Prisma Indonesia Diduga Gunakan Dosen Tetap Sendiri untuk Bungkam Tuntutan

Universitas Prisma Manado Terbongkar ! Dosen Dipaksa Mengajar Tanpa Gaji, Kontrak Disandera, Yayasan Prisma Indonesia Diduga Gunakan Dosen Tetap Sendiri untuk Bungkam Tuntutan

Gaji dipotong sepihak, kontrak kerja ditarik, pajak diduga fiktif, pejabat kampus tetap terima gaji rutin. Dosen tetap bertahan demi akreditasi dan jabatan, namun dikhianati secara sistematis.

𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼, 𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮𝗪𝗼𝗶 – Skandal memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Universitas Prisma Manado, yang berada di bawah naungan Yayasan Prisma Indonesia, diduga menelantarkan para dosennya tanpa gaji hingga bertahun-tahun.

Kontrak kerja disandera, gaji dipotong sepihak, pajak diduga difiktifkan, dan Yayasan Prisma Indonesia malah menunjuk dosen hukum internal sebagai kuasa hukum untuk menghadapi para dosen.

Sementara itu, jajaran Rektorat Universitas Prisma Manado tetap nyaman menerima gaji penuh setiap bulan.

Penelusuran BeritaWoi mengungkap, para dosen Universitas Prisma Manado terpaksa tetap mengajar dengan dedikasi penuh, meski hak finansial mereka tidak dibayarkan selama berbulan-bulan hingga lebih dari setahun.

Yayasan Prisma Indonesia, yang beralamat resmi di Jakarta, tercatat tiga kali mangkir dari mediasi resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Ketua dan Pembina yayasan prisma indonesia yang seharusnya bertanggung jawab penuh sama sekali tak pernah hadir di hadapan para dosen yang menuntut hak dasarnya.

Ironisnya, di balik penderitaan para dosen, muncul fakta mencengangkan. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, HRD, Divisi Marketing, serta staf keuangan di bawah Rektor Universitas Prisma Manado diduga tetap menerima gaji penuh secara rutin setiap bulan.

Indikasi ini sangat memungkinkan dibongkar melalui audit independen laporan keuangan Yayasan Prisma Indonesia dan kampus, yang berpotensi membuka borok pengelolaan dana dan pola prioritas anggaran yang sangat timpang.

Tak hanya menunggak gaji, Yayasan Prisma Indonesia juga melakukan pemotongan gaji sepihak hingga 25%, tanpa persetujuan, tanpa surat resmi, dan tanpa kejelasan dasar hukum. Kontrak kerja yang seharusnya menjadi pegangan legal justru ditarik kembali usai ditandatangani, sehingga dosen kehilangan bukti hukum penting saat ingin menuntut hak di jalur resmi.

Dugaan kuat, skema ini memang sengaja dibuat agar para dosen lumpuh secara hukum.Laporan Pajak Dosen, Lebih memprihatinkan lagi, para dosen tetap diwajibkan melapor pajak tahunan seolah-olah menerima gaji penuh. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi laporan keuangan dan pajak, termasuk indikasi laporan pajak fiktif yang berpotensi menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan pajak.

Ketidakcocokan antara laporan pajak para dosen dan realisasi gaji yang diterima seharusnya bisa diusut melalui audit fiskal dan audit independen. Meski ditekan secara ekonomi dan psikologis, para dosen memilih bertahan demi memenuhi beban Tridharma Perguruan Tinggi, mengejar angka kredit kenaikan jabatan, serta mempertahankan akreditasi kampus.

Tragisnya, dedikasi dan loyalitas mereka justru dijadikan tameng oleh Yayasan Prisma Indonesia untuk mempertahankan citra baik di mata masyarakat dan lembaga akreditasi nasional.

Para dosen dijadikan “mesin akreditasi hidup”, dielu-elukan di luar, namun diperas dan ditelantarkan di dalam. Situasi makin menyedihkan ketika muncul dugaan bahwa Yayasan Prisma Indonesia dan Rektor Universitas Prisma menunjuk dosen aktif dan karyawan tetap Program Studi ilmu Hukum sekaligus Kepala Prodi ilmu Hukum Universitas Prisma Manado sebagai kuasa hukum untuk menghadapi para dosen yang menuntut hak mereka. Secara formal, Advokat memang diperbolehkan menerima kuasa. Namun, secara Etik, Advokat Wajib independen, Objektif, dan bebas benturan kepentingan.

“Ironi terbesar adalah ketika kampus yang mengajarkan keadilan, justru menindas pendidiknya sendiri, bahkan menunjuk dosen hukum internal untuk melawan rekan-rekannya. Ini bukan sekadar pengkhianatan hukum, tetapi juga pengkhianatan intelektual!”

Bagaimana mungkin seorang dosen aktif dan karyawan tetap yang masih menjabat kaprodi ilmu hukum dan tetap menerima gaji dari yayasan, justru ditunjuk untuk melawan rekan-rekannya sendiri ? dimana hati Seorang Advokat dan Kaprodi ilmu hukum ini ? Penggunaan dosen internal sebagai kuasa hukum secara terang-terangan menabrak prinsip etik profesional, serta membuka konflik kepentingan yang sangat serius.

Lebih ironis, gaji sang dosen hukum pun bersumber dari yayasan yang sedang mempermainkan hak para dosen lainnya.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), perselisihan hubungan industrial wajib diajukan di tempat pekerja bekerja, yakni di Manado. Alamat resmi Yayasan Prisma Indonesia di Jakarta tidak relevan. Dengan demikian, tuntutan para dosen di Manado sah secara hukum, dan yayasan prisma indonesia wajib hadir serta mempertanggung jawabkan perbuatannya di wilayah tersebut kota manado.

Dengan Penentuan Sebenarnya Locus Delicti (tempat kejadian perkara) sesuai Dasar Hukum Berdasarkan:- Pasal 170 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Perselisihan hubungan industrial diselesaikan di tempat pekerja bekerja” sudah sesuai secara hukum. – Pasal 90 UU No.2/2004 tentang PPHI: “PHI berwenang memeriksa di tempat pekerja/buruh bekerja” (Gedung Universitas Prisma Manado) sudah sesuai saat sidang Lokasi.- Tempat Pembayaran Gaji Rekening Payroll bank mandiri kota manado : tempat kerja utama yang dibayarkan oleh Waki Rektor 2 Bidang Keuangan dan Kabiro Keuangan serta HRD, mengetahui Rektor dan Yayasan Prisma Indonesia Dewan Kehormatan Prisma. Sesuai Laporan Keuangan Universitas Prisma Manado.- Tempat Penandatanganan Kontrak.

Diduga di Gedung Universitas Prisma Manado, sudah sesuai dengan Visitasi Kopertis 9 sebelum menjadi LLDikti 16 Gorontalo.Dosen memperkuat Data sesuai dengan :- Teori Ubiquitous (Pasal 66 KUHAP): “Tindak pidana dianggap terjadi di tempat pelaku bertindak DAN di tempat akibat timbul”- Dibuktikan Fakta Kerja Nyata dari LLDikti 16 melakukan visitasi saat peningkatan akreditasi : Seluruh aktivitas tri dharma universitas prisa manado baik pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah kota Manado provinsi sulawesi utara.

Bagaimana mungkin sebuah universitas prisma manado yang setiap hari ibadah berbicara tentang kejujuran, integritas, dan moralitas tega memperlakukan para dosennya seperti robot akademik tanpa hak? Para dosen yang sudah mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran demi mencetak generasi penerus bangsa, justru dijadikan korban permainan dana, konflik kepentingan, serta dugaan manipulasi pajak.

Sementara itu, jajaran Rektor Universitas Prisma Manado dan pejabat kampus tetap menerima gaji rutin tanpa hambatan.

Para dosen berharap agar Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Polda Sulut, serta masyarakat luas tidak lagi menutup mata. Kasus ini bukan sekadar soal gaji yang belum dibayarkan, tetapi menyangkut martabat profesi dosen, keadilan sosial, dan wajah asli dunia pendidikan Indonesia.

Masa depan pendidikan tinggi tidak boleh dibangun di atas kebohongan, manipulasi laporan keuangan, dan air mata para pendidik. Publik wajib bersuara lantang, mendesak keadilan ditegakkan, serta memaksa Yayasan Prisma Indonesia dan Rektor Universitas Prisma Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun moral. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *